URnews

Resmi! Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 2 April

Griska Laras, Rabu, 1 April 2020 10.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi! Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 2 April
Image: istimewa

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk dan transit ke wilayah Indonesia.

Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Menkumham No 11 Tahun 2020 tentang larangan sementara orang asing masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan aturan itu akan diberlakukan mulai 2 April mendatang.

“Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” kata Jhoni melalui video conference, Selasa (31/3/2020) malam.


Aturan larangan masuk dan transit bagi ini tak berlaku bagi WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemilik kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan pemilik kartu izin tinggal tetap (KITAP).


Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan seperti awak kendaraan laut, darat dan udara serta orang asing yang bekerja di proyek pemerintah dibolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu.


Ada dua syarat yang harus dipenuhi para pekerja tersebut. Pertama memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan negara asal dan berada 14 hari di wilayah bebas corona.


Selain mengatur larangan warga negara asing masuk ke Indonesia, Peraturan Menkumham juga mengatur regulasi warga negara asing yang sudah berada di Indonesia.


Ada dua kategori warga negara asing yang mendapat keringanan selama berada di Indonesia. Kategori pertama adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah kadaluarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi. 


Pemerintah akan memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis. Orang asing yang masuk dalam kategori ini juga tidak perlu  mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.


Kategori kedua adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah kadaluarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi. Pemerintah akan memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis. Warga negara asing yang masuk dalam kategori ini tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo melarang warga negara asing masuk dan transit ke Indonesia. Kebijakan itu diambil demi menekan penyebaran virus corona di Indonesia.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait