URtrending

Dilema Lockdown dan Keputusan Presiden Jokowi tentang Pembatasan Sosial Skala Besar

Nivita Saldyni, Selasa, 31 Maret 2020 11.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dilema Lockdown dan Keputusan Presiden Jokowi tentang Pembatasan Sosial Skala Besar
Image: Presiden Jokowi gelar rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3/2020) /Antara

Jakarta - Urbanreaders, tanpa terasa kita telah melewati masa dua minggu karantina mandiri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk 'di rumah aja' sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Tapi hingga saat ini pemerintah pusat belum memutuskan untuk melakukan lockdown ataupun karantina wilayah di Indonesia dengan berbagai pertimbangan. Sebelum lebih jauh, kita simak dulu yuk makna lockdown dan karantina wilayah berikut ini.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, dua hal ini berbeda guys. Kalau melihat dari kamus Oxford, lockdown artinya sebuah keputusan untuk mengontrol pergerakan orang dan kendaraan karena situasi yang berbahaya.

Sementara, merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018, karantina wilayah dimaknai sebagai pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Mahfud, istilah karantina wilayah ini adalah istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang saat ini sedang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

"Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," kata Mahfud saat vidcon dengan media, di Jakarta, Jumat (27/3/2020) lalu.

Begitu pun dengan toko hingga pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang tak boleh ditutup.

"Tempat-tempat tersebut juga tidak boleh dilarang untuk dikunjungi. Namun, tentu tetap dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," pungkasnya.

Sedangkan lockdown sendiri telah diterapkan di beberapa negara dengan ketantuan yang berbeda. 

Di China, lockdown dilakukan dengan menutup semua akses secara total. Tak ada angkutan umum, kendaraan pribadi pun dibatasi. Semua toko tutup, kecuali toko sembako dan farmasi. Warga tak boleh keluyuran tanpa alasan yang jelas.

Nah di India, kebijakan lockdown yang diterapkan sejak 24 Maret lalu malah menimbulkan kekacauan. Seluruh badan usaha tutup, karyawan pun menganggur. Moda transportasi umum hanya beberapa yang beroperasi.

Seluruh perantau di New Delhi dipulangkan untuk mencegah penyebaran virus corona dengan moda transportasi terbatas. Alhasil banyak perantau yang pulang dengan jalan kaki hingga menyebabkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Artinya, saat lockdown maka aktivitas warga jadi terganggu. Restoran, mal, sekolah, kampus, tempat hiburan, kantor, pasar, hingga tempat ibadah ditutup sementara untuk mencegah kerumunan besar yang akan mempercepat penularan COVID-19. Akibatnya perekonomian hingga psikologis masyarakat bisa kena imbasnya.

Hal ini pun diakui oleh Ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri.

"Kalau dilihat, keputusan lockdown mau tidak mau harus diambil. Lockdown akan membuat penyebaran COVID-19 menjadi terbatas," kata Faisal Basri saat live di akun Instagram Indef, Jumat lalu.

Meski begitu, ia percaya bahwa proses recovery pasca lockdown bisa cepat.

"Lockdown akan membuat penyebaran virus terbatas, mau tidak mau terjadi perlambatan ekonomi, tapi akan recovery cepat. Lebih baik pahit jangka pendek tapi lebih ceria jangka panjang," imbuh Faisal.

Tapi ternyata daripada memutuskan untuk lockdown, Presiden Jokowi lebih memilih kebijakan pembatasan sosial skala besar dalam penanganan COVID-19 di Indonesia saat ini guys.

"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (30/3/2020) lalu.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 59 guys. 

PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sementara darurat sipil yang dimaksud Jokowi ini merujuk pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Menurut jru bicara Jokowi, Fadjroel Rahman, opsi ini adalah langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," kata Fadjroel.

Langkah-langkah inilah yang akhirnya menjadi keputusan pemerintah pusat dalam penanganan virus corona, mengingat 1.414 orang telah terinfeksi COVID-19 dengan 122 di antaranya meninggal dunia dan 75 orang dinyatakan sembuh guys.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait