Respons Keluarga Laura Anna Terkait Vonis Gaga Muhammad

Jakarta - Kakak mendiang Laura Anna Greta Irene mengaku puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Terdakwa Gaga Muhammad selama empat tahun enam bulan penjara (4,5 tahun) dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, Irene juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memimpin sidang Gaga karena telah memberikan keadilan.
"Kalau saya sudah merasa cukup puas dengan vonis yang diberikan pak hakim. Dia yang paling mengerti dan paling tahu," kata Irene usai sidang vonis Gaga di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Menurut Irene, putusan hukuman kepada pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan kepada adiknya.
"Sudah cukup. Meski hukuman berapa lamanya nggak akan mengembalikan Laura juga," lanjut Irene.
Sebelumnya, Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Majelis Hakim menilai Gaga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gaung Sabda Alam Muhammad) pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, dikutip Antara.
Majelis Hakim menambahkan, Gaga juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.