URnews

Ringankan Hukuman Rizieq Shihab, Ini Sosok Hakim Suparman Nyompa

Shelly Lisdya, Jumat, 28 Mei 2021 16.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ringankan Hukuman Rizieq Shihab, Ini Sosok Hakim Suparman Nyompa
Image: sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) (YouTube PN Jaktim)

Jakarta - Pasca sidang putusan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Suparman Nyompa menjadi sorotan publik.

Hal ini karena Suparman Nyompa menjatuhi hukuman delapan bulan kurungan penjara. Suparman juga menyatakan, jika Rizieq dan terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana, tidak mematuhi karantina kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta sesuai Pusat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dan terdakwa lainnya dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Maulid Nabi dan acara pernikahan putrinya. Sontak, Suparman menjatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Lantas, siapa sosok Suparman Nyompa ini?

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (28/5/2021), Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. 

Suparman juga diketahui mendirikan pondok pesantren (Al-Hadi Al-Islami) di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Hal tersebut diketahui dari unggahan foto yang dibagikan di akun Facebook Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami.

Bahkan, terlihat pula pria yang disinyalir Suparman ini tengah bersalaman dengan Pendakwah Ustaz Muhammad Nur Maulana.

Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Tak hanya itu, sebelumnya Suparman juga sempat menghebohkan publik dengan memimpin sidang raja narkoba internasional, yakni Amiruddin Rahman alias Amir Aco. Amir Aco dan kemudian dijatuhi hukuman mati.

Sidang lanjutan Rizieq Shihab

Rizieq masih harus menjalani sidang lanjutan dalam kasus swab RS Ummi, Bogor. Agenda sidang tuntutan tersebut akan digelar pada 3 Juni 2021 mendatang.

"Adapun sidang ditunda pada Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," ujar hakim ketua, Khadwanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).

Penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro bahkan sempat mengajukan interupsi kepada majelis hakim, untuk memajukan jadwal pembacaan tuntutab. Hanya saja, keputusan hakim tetap menggelar sidang pada Kamis mendatang.

“Senin tidak bisa. Tetap Kamis ya,” tutup hakim.

Menanggapi kasus ini, netizen Twitter pun geram dan berharap hakim yang menangani sidang tuntutan kasus swab RS Ummi, Bogor bukan lagi Suparman Nyompa. 

"Semoga hakim nya bukan kang Suparman. Pekan Depan, Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Hoaks Hasil Tes Swab RS Ummi," tulis akun @bersamasahabat4.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait