URnews

Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Kasus Korupsi Bansos PKH

Itha Prabandhani, Senin, 9 Agustus 2021 08.04 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Kasus Korupsi Bansos PKH
Image: Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Dok. Kemensos)

Malang - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap tindak korupsi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping. Langkah ini, menurut Risma, sekaligus menjadi pesan buat semua pihak untuk tidak main-main dengan bansos untuk masyarakat.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Risma menegaskan bantuan tersebut merupakan amanat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang hidupnya berat apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut, Risma juga menyebut bahwa para pendamping sudah mendapatkan honor, sehingga tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," papar Risma.

Kepada para oknum yang berani main-main dengan bansos ini, Risma mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak, agar bisa menimbulkan efek jera.

Diberitakan, Polres Malang telah menetapkan seorang perempuan pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini diduga melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Di hadapan penyidik, PT mengungkapkan bahwa aksinya telah berlangsung sejak tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Atas tindakannya ini, diperkirakan bahwa total kerugian negara mencapai Rp 450 juta.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan dana bansos yang dikorupsi oleh tersangka digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor, dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit,” kata Bagoes seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait