URnews

Risma Larang Warga ke Luar Kota saat Libur Natal dan Cuti Bersama 2020

Nivita Saldyni, Senin, 14 Desember 2020 13.23 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Risma Larang Warga ke Luar Kota saat Libur Natal dan Cuti Bersama 2020
Image: Mensos Risma, saat masih menjabat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Urbanreaders di Surabaya tampaknya harus menikmati libur natal dan cuti bersama kali ini di dalam kota nih.

Aturan itu dikarenakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini baru saja mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan saat libur dan cuti bersama.

SE pertama adalah SE No. 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha. SE ini hadir menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI No. 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, guys.

“Sehubungan masih dalam masa pandemi COVID-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” kata Risma dikutip dari SE-nya, Senin (14/12/2020).

Sementara bagi pekerja yang baru saja melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, maka mereka wajib menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Nah, kalau belum mengantongi hasil tes tersebut saat tiba di Surabaya, kamu bisa menggunakan fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Kota Surabaya), atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan. Dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya akan dikenakan biaya Rp 125.000 per orang,” jelasnya.

Pada waktu yang bersamaan, Risma juga mengeluarkan SE No. 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan untuk Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.

Risma pun mengimbau agar Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap COVID-19 untuk menyampaikan pesan kepada warga atau penghuninya untuk tetap berada di Kota Surabaya saat libur dan cuti bersama tiba.

“Bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari 2 (dua) hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Lebih lanjut, Risma juga meminta mereka yang telah melakukan perjalanan lebuh dari dua hari untuk melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar. Nah, selama isolasi mandiri itu, warga/penghuni akan dipantau kesehatannya selama 14 hari.

“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” pesannya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait