URnews

Rizieq Shihab Alami Sesak Napas, Pengacara: Kami Minta HRS Dirawat

Eronika Dwi, Jumat, 8 Januari 2021 14.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizieq Shihab Alami Sesak Napas, Pengacara: Kami Minta HRS Dirawat
Image: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Jakarta - Rizieq Shihab telah menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020.

Rizieq ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran protkes COVID-19 di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Kabar terbaru menyebut bahwa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu jatuh sakit. Kabar itu pun dibenarkan oleh pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.

"Ya benar Beliau (Rizieq) sakit," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Jumat (8/1/20201).

Menurut Sugito, pada pemeriksaan awal, Rizieq didiagnosis mengalami sakit lambung. Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021.

Melihat kondisi Rizieq, Sugito mengatakan, pihaknya langsung mengajukan permohonan agar Rizieq bisa dibantarkan ke rumah sakit untuk pengobatan karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," katanya lagi.

Lebih lanjut, Sugito menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Januari, Rizieq mengalami sesak napas hingga ingin pingsan, dan kala itu tidak ada tabung oksigen di Polda Metro Jaya.

Akhirnya, pihaknya meminta untuk membawa tabung oksigen dari Petamburan dengan alasan kehati-hatian.  
 
"Tanggal 1 dia mulai bermasalah dengan lambungnya jam 21.20 WIB setelah Isya, dia napasnya berat seperti mau pingsan dan baru dokkes datang bawa oksigen jam 22.00 WIB. Kita minta datang dari Petamburan, datangnya jam 22.30 WIB," beber Sugito.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara. Serta Pasal 216 Ayat 1 KUHP pidana tentang menghalangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait