URnews

SP3 Dicabut, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dibuka Kembali

Anisa Kurniasih, Rabu, 30 Desember 2020 12.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
SP3 Dicabut, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dibuka Kembali
Image: Rizieq Shihab saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya. (PMJ News)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Kasus tersebut pertama kali mencuat  pada 2017 lalu dan pihak kepolisian saat itu memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Namun, Aby Febrianto Dunggio selaku kuasa hukum pelapor yang pada saat itu melakukan gugatan praperadilan dinyatakan menang dan kasus itu kembali bergulir.

Febrianto pun menyambangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (29/12/2020) untuk meminta kepada penyidik kembali melakukan penyelidikan terkait kasus chat mesum yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusan kasus praperadilan yang kita menangkan untuk membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," kata Febrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020) dikutip PMJ News.

Sementara itu, menanggapi pencabutan SP3 tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. 

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya untuk mengurus kasus dugaan chat mesum, Febrianto juga rupanya diperiksa dan dimintai keterangan lebih terkait kasus video syur Gisella Anastasia bersama seorang pria berinisial MYD.

"Kemudian yang kedua saya dipanggil juga buat BAP tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," tuturnya.

Febrianto juga mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap pelaku video asusila yang sempat viral di media sosial.

"Makanya kita disini juga mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan kepolisian. Hari ini Polda Metro Jaya sudah memberikan keterangan bahwa di dalam video itu sudah dibenarkan adalah Gisel," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait