URtainment

Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Siang Ini soal Kasus Doni Salmanan

Shelly Lisdya, Selasa, 22 Maret 2022 09.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Siang Ini soal Kasus Doni Salmanan
Image: Rizky Billar. (Instagram @rizkybillar)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (22/3/2022) terhadap Rizky Billar.

Rizky Billar akan diperiksa terkait aliran dana dari tersangka penipuan trading binary option Quotex, Doni Salmanan.

"Hari ini RB agendanya diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip ANTARA, Selasa (22/3/2022).

Reinhard mengatakan, pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu sedianya diagendakan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

Hanya saja, penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal Rizky Billar untuk datang penuhi panggilan penyidik ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin mengatakan jika kliennya akan memenuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Insha Allah jam 11," kata Sandy.

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3/2022) mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah figur publik terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sejumlah figur publik yang diperiksa antara lain Rizky Febian yang diperiksa pada Rabu (16/3/2022), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad yang diperiksa pada Kamis (17/3/2022).

Reza Arap diperiksa terkait uang saweran saat main game senilai Rp 1 miliar, kemudian Arief Muhammad diperiksa terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp 4 miliar, dan Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp 400 juta.

Sementara Atta Halilintar diperiksa terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan yang seolah-olah main trading ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait