URtainment

Rizky Billar Resmi Ditahan Terkait Kasus KDRT hingga 20 Hari ke Depan

Eronika Dwi, Kamis, 13 Oktober 2022 16.44 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizky Billar Resmi Ditahan Terkait Kasus KDRT hingga 20 Hari ke Depan
Image: Penampakan Rizky Billar Usai Resmi Ditahan Kasus KDRT. (YouTube)

Jakarta - Polisi resmi menahan Rizky Billar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT tersebut pada Rabu (12/10/2022) malam. Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti (termasuk visum), hingga menemukan adanya unsur pidana.

Rizky Billar ditahan mulai hari ini, Kamis (13/10/2022), sampai 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, didukung oleh alat bukti yang lain, termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (12/10/2022) malam.

Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait