URnews

Robot Trading Viral Blast Rugikan Member Rp 1,2 T, Ini Modus Penipuannya

Nivita Saldyni, Selasa, 22 Februari 2022 15.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Robot Trading Viral Blast Rugikan Member Rp 1,2 T, Ini Modus Penipuannya
Image: Konferensi pers pengungkapan kasus investasi robot trading Viral Blast, Senin (21/2/2022). (ANTARA)

Jakarta - Kasus investasi robot trading 'Viral Blast' tengah menjadi sorotan. Terlebih, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap tiga dari empat tersangka yang merupakan manajemen dari PT Trust Global Karya, perusahaan yang membawahi Viral Blast.

Polisi pun telah mengungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Berikut hasil konferensi pers pengungkapan kasus investasi robot trading Viral Blast di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022):

4 orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya masuk DPO

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

Mereka adalah RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya tersangka ini berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member atau anggota bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah PW. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada dua UU yang dilanggar, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal perdagangan. Perusahaan itu tidak memiliki izin trading menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Berdiri sejak 2020, Viral Blast punya 12 ribu member

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers Senin (21/2/2022) mengatakan kerugian nasabah ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Ia menyebut Viral Blast sudah berdiri sejak tahun 2020 ini telah memiliki total 12 ribu member dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Polisi mengungkap para pelaku dalam kasus ini menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu dengan investasi kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun," kata Whisnu kepada wartawan.

Modus penipuan dilakukan dengan memasarkan e-book

Whisnu menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yaitu skema piramida atau ponzi. Dengan modus tersebut, hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasi-nya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perusahaan itu melakukan aksinya dengan memasarkan e-book Viral Blast ke para member untuk melakukan trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait