URnews

Rokok Elektrik Dilarang untuk Konsumen Usia di Bawah 18 Tahun

Gagas Yoga Pratomo, Senin, 29 November 2021 18.48 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rokok Elektrik Dilarang untuk Konsumen Usia di Bawah 18 Tahun
Image: Ilustrasi rokok elektrik (Pixabay/doodleroy)

Jakarta - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), Konsumen Vape Berorganisasi (Konvo), dan RELX Indonesia berkomitmen untuk tidak menjual produk vape ke konsumen di bawah umur. 

Ketua Konvo, Hokkop TI Situngkir mengatakan bahwa pihaknya mempunyai data usia masyarakat yang telah mengenal rokok elektrik. 

“Yang jadi sorotan kita kemarin, ternyata kelompok usia 15 tahun sampai 24 tahun telah mengenal rokok elektrik. Maka muncul keinginan dari kami untuk melindungi mereka," kata Hokkop dalam penjelasan secara virtual, Jumat, (29/11/2021).

Ia juga berharap bahwa industri ini bisa ikut serta dalam hal mengedukasi perihal rokok elektrik pada masyarakat. 

Selain itu, Ketua Appnindo, Roy Leffrans menjelaskan agar produk rokok elektrik tidak dijual di bawah umur, produsen harus bisa melakukan edukasi dan sosialisasi seputar segmentasi produk. 

"Banyak anak remaja menilai rokok elektrik ini keren untuk gaya. Kami bekerjasama dengan asosiasi yang lain untuk memberikan pemahaman dan membatasi penjualan, artinya ada usia yang dilarang untuk membelinya. Untuk itu, kita sepakat bersama asosiasi lain tidak menjual atau tidak boleh memberikan untuk anak di bawah usia 18 tahun," jelas Roy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait