URnews

Pengguna Vape Bertambah, Konsumen Inginkan Regulasi Rokok Elektrik

Kintan Lestari, Jumat, 22 Januari 2021 09.56 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengguna Vape Bertambah, Konsumen Inginkan Regulasi Rokok Elektrik
Image: Ilustrasi vape. (Freepik/ArthurHidden)

Jakarta - Belakangan ini banyak orang yang beralih dari rokok konvensional ke produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik/vape, tembakau yang dipanaskan (HTP), tembakau kunyah, dan kantong nikotin.

Salah satu influencer Tanah Air, Karin Novilda alias Awkarin, bahkan menjual brand liquid vape sendiri.

Data Asosiasi Vape menunjukkan tahun 2020 pengguna vape mencapai 2,2 juta jiwa. Sementara penjualnya mencapai 5.000 outlet di seluruh Indonesia.

Mulai beralihnya beberapa orang ke rokok elektrik pun dilandasi beberapa alasan.

Dari hasil survei Multi-country Vaping Research yang dilakukan Health Diplomats dan Kantar, rupanya peralihan ke vape ini merupakan salah satu bentuk upaya intervensi kesehatan.

FYI, penelitian Multi-country Vaping dilakukan antara 14 dan 26 Juli 2020 di enam negara, yakni Indonesia, Meksiko, Kanada, Italia, Jepang, Spanyol, dengan responden yang menggunakan rokok elektrik atau produk tembakau lain yang ditargetkan untuk dimasukkan dalam survei.

Sebanyak 5.702 wawancara dilakukan di enam negara secara keseluruhan, termasuk 1.000 responden di Indonesia.

Hasil riset tersebut menunjukkan kalau sebanyak 30 persen responden di Indonesia mulai menggunakan rokok elektrik untuk membantu mengurangi konsumsi rokok. 

Lalu 11% responden beralih ke vape karena alasan kesehatan. Dan 9% responden beralih ke vape karena anjuran ahli kesehatan.

Yap, kandungan TAR di rokok konvensional memang menjadi pemicu kanker. Maka dari itu perokok butuh opsi lain.

Akan tetapi dibalik pengguna vape yang makin bertambah, pengetahuan masyarakat akan produk HTPL masih minim.

Survei menyebut 47% responden Indonesia masih menghubungkan vape dengan masalah pernapasan. Faktanya, risiko kesehatan vape 95% lebih rendah karena tidak menghasilkan proses pembakaran dan hanya memproduksi uap.

Oleh karena itu, 80 persen responden yang disurvei menilai promosi HPTL sebagai alternatif tembakau harus lebih digalakkan secara berkelanjutan.

Selain edukasi, masih banyak yang harus dilakukan terkait produk HTPL, yaitu mengenai regulasinya.

Trubus Rahadiansyah, Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, menyatakan bahwa produk HTPL harus punya regulasi sendiri yang terpisah dari rokok konvensional.

“Regulasinya (untuk HPTL) harus tersendiri. Namun, sampai hari ini memang produksinya masih relatif kecil. Kalau idealnya, harusnya dibuat aturan tersendiri yang terpisah dari peraturan produk tembakau konvensional,” kata Trubus di webinar “Bedah Riset: Persepsi Konsumen di Indonesia terhadap Penggunaan Rokok Elektrik”, Kamis (21/1/2021). 

Regulasinya juga tidak hanya pada produknya sendiri saja, tapi juga pada konsumen.

Dari survei yang sama, 50% responden khawatir akan adanya potensi kandungan bahan ilegal di vape yang berbahaya bagi kesehatan. 

Amiruddin Sagala, Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Koordinator Bidang Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia, dan Aneka dari Kementerian Perdagangan menyatakan hak-hak konsumen.

“Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kedua, konsumen memiliki hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa. Ketiga, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa,” jelas Amiruddin mengenai hak konsumen sesuai dengan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen. 

Berhubung rokok elektrik sendiri masih tergolong baru, Amiruddin menyatakan persoalan rokok dan HTPL butuh kerjasama dari berbagai pihak untuk menetapkan regulasinya.

“Memang kita harus duduk bersama, dari swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan pemerintahan. Bagaimana suatu solusi yang tepat, membuatkan suatu regulasi, agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Paling tidak, bisa meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait