Roundup Hari Ini, Bonus Rp1,2 M untuk Penggali Makam Hingga Harmoko Meninggal Dunia

Jakarta -- Selain adanya penyekatan di beberapa wilayah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia menelurkan beberapa aturan baru, khususnya tentang jam dan kapasitas angkut moda transportasi serta syarat-syarat melakukan perjalanan. Klik link di berita nomor lima di bawah ini untuk membaca ketentuan selengkapnya.
Selain kabar duka meninggalnya mantan menteri era Orde Baru, Harmoko, ada juga kabar gembira dari Sidoarjo yang memberikan bonus hingga Rp 1,2 miliar untuk penggali makam. Berikut ini Roundup Top 5 News Urbanasia, 5 Juli 2021.
Baca Juga : Roundup 4 Juli 2021, Jane Shalimar Meninggal dan Sosok Doni Salmanan
1. 5 Penggali Makam COVID-19 di Sidoarjo Bakal Dapat Bonus Rp 1,2 M
Sumber: Para penggali makam COVID-19 di TPU Delta Praloyo di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. Humas Pemkab Sidoarjo)
Lima orang penggali makam di TPU Delta Praloyo, Sidoarjo, Jawa Timur baru saja dapat kabar bahagia. Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali menyebut pihaknya bakal memberikan insentif kepada kelima penggali makam tersebut dengan total Rp 1,2 miliar. Bonus akan diberikan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Sidoarjo. Kabarnya, bonus yang telah dinanti-nanti para penggali kubur sejak tujuh bulan lalu itu bakal cair pada hari ini, Senin (5/7/2021).
Gus Muhdlor menyebut, bonus Rp 1,2 miliar itu nantinya akan dibagi secara merata untuk lima orang penggali makam. Sebelumnya, pada Sabtu (3/7/2021) lalu, Gus Muhdlor sempat membantah isu para penggali makam COVID-19 di wilayahnya belum terima gaji.
2. Fotografer Curhat soal Artis 'N' Ngotot Syuting Meski Positif Corona
Sumber: Ilustrasi proses syuting. (freepik)
Belum lama ini viral curhatan seorang fotografer tentang artis ternama yang tetap memaksa bekerja meski terpapar COVID-19. Melalui akun Instagram @agoeslim88, fotografer tersebut curhat bahwa dia baru saja bekerja dengan artis berinisial 'N'. Artis tersebut tetap memaksa syuting meski hasil tes swab antigen reaktif.
Begitu tahu hasil tes 'N' positif, sang fotografer mencoba tetap profesional dan mengizinkan projek berlanjut dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun ibu dan manajemen 'N' protes dan menolak menjalani PCR. Sang artis bahkan mengklaim tidak mungkin terpapar COVID-19 lantaran sudah divaksin.
Unggahan itu pun viral hingga membuat warganet penasaran soal sosok artis 'N' tersebut. Beberapa warganet menduga artis tersebut adalah Natasha Wilona karena dia selalu ditemani sang ibu saat syuting. Sampai saat ini masih belum ada keterangan lebih lanjut soal artis N yang dimaksud dalam unggahan tersebut. Natasha Willona juga belum buka suara terkait tuduhan tersebut.
3. Mantan Menteri Penerangan RI Harmoko Meninggal Dunia
Sumber: Menpen Harmoko bersama Pemred Kompas Jakob Oetama (kiri) dalam resepsi ulang tahun ke-25 harian umum Kompas. (Antara)
Mantan Menteri Penerangan RI Harmoko meninggal dunia, Minggu (4/7/2021) malam. Menteri Penerangan di era Soeharto itu menghembuskan napas terakhir di usia 82 tahun. Kabar kepergian Harmoko itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono. Dave mengatakan Harmoko meninggal di RSPAD Gatot Soebroto.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun telah meninggal dunia Bpk. H. Harmoko bin Asmoprawiro pada Hari Minggu, 4 Juli pada jam 20.22 WIB di RSPAD Gatot Soebroto," kata Dave di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
4. Kemenkes Rilis Harga Eceran Tertinggi 11 Obat, Ini Rinciannya!
Sumber: Ilustrasi obat untuk sembuhkan COVID-19. (Freepik/user8818949)
Akibat melonjaknya kasus COVID-19, sebagian masyarakat jadi panic buying dan akhirnya membeli produk yang berkaitan dengan kesehatan dalam jumlah banyak. Alhasil, terjadilah kelangkaan barang dan berujung pada kenaikan harga, terutama pada obat-obat yang dianggap membantu menyembuhkan COVID-19.
Melihat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada 11 obat seperti Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet, Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet, Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial dan lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial.
5. Simak Aturan Pelaksanaan Perjalanan saat PPKM Darurat Mulai Hari Ini
Sumber: Penerapan PPKM di Kota Surabaya. (Dishub Kota Surabaya)
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021. Sejumlah aturan pun diterapkan guna menyesuaikan dengan PPKM Darurat, di antaranya aturan melakukan perjalanan.
Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali. Pelaku perjalanan harus memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Juga ada aturan pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda selama PPKM Darurat. Untuk moda udara, laut, dan kereta api antar kota, kapasitas angkut yang sebelumnya 100% kini hanya diperbolehkan 70% saja. Pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85% menjadi 50%. Untuk KRL dari sebelumnya 45% menjadi 32%, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga kapasitas angkutnya sebesar 50%.