URstyle

Kemenkes Rilis Harga Eceran Tertinggi 11 Obat, Ini Rinciannya!

Kintan Lestari, Senin, 5 Juli 2021 08.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Rilis Harga Eceran Tertinggi 11 Obat, Ini Rinciannya!
Image: Ilustrasi obat untuk sembuhkan COVID-19. (Freepik/user8818949)

Jakarta - Melonjaknya kembali kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Akibat kondisi tersebut, beberapa masyarakat jadi panic buying dan akhirnya membeli produk yang berkaitan dengan kesehatan dalam jumlah banyak. 

Alhasil, terjadilah kelangkaan barang dan berujung pada kenaikan harga, terutama pada obat-obat yang dianggap membantu menyembuhkan COVID-19.
 
Melihat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Harga eceran tertinggi (HET) tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu (4/7/2021).

Dan ia meminta Kemenkes untuk tidak menerbitkan HET saja, tapi juga memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.

"Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.

Ada 11 obat yang ditetapkan HET sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Adapun kesebelas obat tersebut beserta harganya yakni sebagai berikut:

1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet, dan
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Pakar kesehatan, dr Elizabeth Jane Soepardi, mengingatkan agar masyarakat menggunakan obat berdasarkan resep dokter karena sudah ada dasar ilmiah dan aturannya.

"Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah," tegas Doktor Bidang Penelitian Pelayanan Kesehatan dari Erasmus University, Netherland ini.

Terkait HET, Jane menilai kalau hal tersebut langkah tepat untuk mengatasi masalah harga yang tidak terkendali karena tingginya permintaan. Dan memang sudah tugas pemerintah untuk mengendalikan harga obat. 

Dia juga mendorong Badan POM untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Negara kendalikan (harga) supaya tidak ganggu upaya kendalikan pandemi. Yang melanggar (HET) dipenalti," ujarnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait