URnews

Rugi Ratusan Juta, Korban Aplikasi Investasi 'Alimama' Lapor ke Polda Jatim

Nivita Saldyni, Selasa, 22 September 2020 12.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rugi Ratusan Juta, Korban Aplikasi Investasi 'Alimama' Lapor ke Polda Jatim
Image: Sejumlah korban Alimama di Surabaya melaporkan dugaan tindak UU ITE yang dilakukan pemilik aplikasi Alimama ke Polda Jatim, Senin (21/9/2020) kemarin. (Instagram @indoalimama)

Surabaya - Sejumlah korban 'Alimama' dari Kota Surabaya akhirnya melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (21/9/2020). Korban melapor karena merasa tertipu dan dirugikan ratusan juta oleh platform investasi berbasis aplikasi tersebut.

"Kami semua di sini perwakilan dari Alimama Surabaya menyampaikan tanggal 21 September 2020 dari jam 1 siang kami sudah membuat laporan di Polda Jatim ya. Kita tunggu kabar selanjutnya, sehari atau dua hari berikutnya. Terima kasih, mohon doa dan dukungannya," kata salah satu perwakilan Alimama Surabaya dikutip dari video yang diposting akun @indoalimama di Instagram, Selasa (22/9/2020).

Dalam surat keterangan penerimaan pengaduan yang diterima Polda Jatim diketahui salah satu perempuan dari sepuluh orang perwakilan Alimama Kota Surabaya yang hadir, Senin (21/9/2020) lalu mengaku menjadi korban investasi bodong ini. Ia melaporkan Alimama atas dugaan tindak pidana ITE kepada Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Awalnya pelapor bergabung di aplikasi online Alimama dari Jakarta, kemudian bergabung dengan modal 135 juta dengan imbalan komisi sebesar 2%-5% perhari (berdasarkan saldo)," kata Yusuf Wahyudiono, Kanit Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam surat keterangan penerimaan aduan, Senin lalu.

Korban mengaku awalnya bisnis berjalan lancar. Komisi yang dijanjikan pun diterima sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi Alimama. Kemudian pada 17 September 2020, pihak Alimama menyuruh member untuk update aplikasi

"Tanggal 17 September pihak Alimama menyuruh untuk update aplikasi dengan modus untuk meningkatkan performa aplikasi tersebut. Namun beberapa nomor yang mengatasnamakan Alimama sudah tidak aktif dan akhirnya pihak Alimama menyuruh pelapor untuk top-up 200 ribu hingga 1 juta," imbuhnya. 

Korban pun mulai curiga dengan hilangnya kabar dari pihak Alimama sesaat setelah melakukan top-up tersebut. Apalagi nomor-nomor terkait sudah tak bisa dihububgi hingga mengakibatkan korban merasa tertipu dan dirugikan.

"Sampai sekarang Alimama tidak aktif dan sudah banyak korban dengan total kerugian mencapai ratusan hingga miliaran rupiah," kata korban dalam laporannya.

Sementara itu masih dari akun Instagram @indoalimama, diketahui hingga Senin (21/9/2020) pukul 20.30 WIB sudah ada 620 member Alimama yang memdaftarkan dirinya sebagai korban penipuan dengan kehilangan uang rata-rata sebesar Rp 5.112.933 per member. 

Berdasarkan informasi terkini dari persatuan member Alimama Indonesia, telah ada dua daerah yang telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian, yaitu perwakilan Surabaya dan Bekasi yang mengajukan laporan pada Senin, 21 September 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait