URoto

Rumus Hitung Besaran Pajak Mobil yang Benar

Alwin Jalliyani, Minggu, 12 September 2021 11.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rumus Hitung Besaran Pajak Mobil yang Benar
Image: Ilustrasi Mobil. (Pixabay/qimono)

Jakarta - Saat membeli mobil baru, Urbanreaders akan dikenakan pajak kendaraan pertama kali. Jangan kaget, besaran pajak pertama biasanya lebih besar dari pajak tahun-tahun selanjutnya. 

Selain itu, setiap lima tahun harus mengeluarkan biaya perpanjangan STNK. Berikut merupakan cara menghitung besaran pajak mobil yang benar dilansir dari Auto 2000.

1. Pajak Pertama

Biaya yang harus dikeluarkan pada pajak pertama meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

· BBN KB: 10% harga jual mobil

· PKB: 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil

· SWDKLLJ: Rp143.000

· Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

· Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

2. Pajak Tahun Berikutnya

Idealnya pajak mobil semakin lama, semakin rendah. Hal ini dikarenakan harga jual mobil yang mengalami penyusutan setiap tahunnya. Sehingga pajak mobil yang berusia dua tahun dan yang di atas lima tahun akan berbeda.

· SWDKLLJ: Rp143.000

· PKB: 2% nilai jual mobil

· Biaya administrasi: Rp 50.000

3. Pajak Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali

Selain pajak tahunan, kamu juga perlu memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali. Saat tahun pertama, pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.

Selanjutnya, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayar hanya PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Sedangkan pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti sebelumnya dan ditambah perpanjangan STNK.

· SWDKLLJ: Rp143.000

· PKB: 2% nilai jual mobil

· Biaya administrasi: Rp50.000

· Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

· Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

· Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait