URnews

RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Pastikan Hak Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus

Kintan Lestari, Selasa, 6 Oktober 2020 11.23 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Pastikan Hak Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus
Image: Ilustrasi (Pexels/cottonbro)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin (5/10/2020) telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan demikian poin-poin kontroversial pun akan berlaku, salah satunya dihapusnya hak cuti pekerja.

Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyanggah hal itu. 

Ia memastikan cuti haid dan hamil masih akan diberikan pada pekerja karena hal itu tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"UU ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan," kata Airlangga di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).

Hak cuti pekerja sendiri tertuang dalam UU Cipta Kerja pasal 79 Bab Ketenagakerjaan. 

Meski sudah dijanjikan hak cuti haid dan hamil tetap bisa dipakai, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tetap menyangsikan pasal tersebut. Sebab saat mengambil cuti, upah pekerja tidak dibayar.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," terangnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait