URnews

Sah! Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Griska Laras, Senin, 9 Maret 2020 10.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sah! Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Image: istimewa

Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Kasus ini pertama kali diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir yang diajukan 2 Januari lalu.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan kalau Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan belum punya kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang yang dipimpin Supandi selaku ketua majelis serta Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi menyebut Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Pasal itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 34 yang dibatalkan Mahkamah Agung berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Nah dengan dibatalkannya pasal ini, iuaran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait