URnews

Sah! UMP Jogja 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1,9 Juta

William Ciputra, Senin, 28 November 2022 14.12 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sah! UMP Jogja 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1,9 Juta
Image: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Humas Pemda DIY)

Yogyakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7,65 persen. Dengan kenaikan ini, UMP DIY 2023 akan menjadi sebesar Rp 1.981.782,39. 

Menurut Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono menerangkan, besaran UMP itu sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

“Naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,86,” kata Beny melansir Antara, Senin (28/11/2022). 

Menurut Beny, kenaikan UMP 2023 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), yang berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. 

Diketahui, UMP DIY tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Dalam kenaikan UMP ini, pemerintah DIY juga mengacu pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. 

Beny menerangkan, kenaikan UMP kali ini cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DiY. 

Berikutnya, Beny menyebut UMP 2023 yang telah ditetapkan ini akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait