URtrending

Salah Gunakan Dana COVID-19, Koruptor Diancam Hukuman Mati

Ardha Franstiya, Kamis, 2 April 2020 16.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Salah Gunakan Dana COVID-19, Koruptor Diancam Hukuman Mati
Image: istimewa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tegas nih dengan mengancam para koruptor dihukum mati. 

KPK kembali tegaskan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/4) sebagaimana dikutip Antara. 

Soal masalah ini, KPK sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut.

"KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," jelas Ali. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Pada Selasa (31/3) lalu, presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait