URnews

Sasar Miliarder Dunia, Pemerintah Bakal Terbitkan Visa Rumah Kedua

Nivita Saldyni, Kamis, 13 Oktober 2022 13.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sasar Miliarder Dunia, Pemerintah Bakal Terbitkan Visa Rumah Kedua
Image: Visa Indonesia (Foto: Ditjen Imigrasi)

Jakarta - Urbanreaders, pemerintah Indonesia bakal menerbitkan visa 'second home' atau visa rumah kedua. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan, visa ini merupakan jenis baru yang memberikan kesempatan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. 

“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia”, ujar Yasonna, Sabtu (25/6/2022). 

Selain untuk menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa ini juga bisa digunakan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lain. Syaratnya yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI.

Gerakkan Perekonomian Indonesia

Dalam pernyataan terbarunya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana menyebut visa ini menyasar miliarder dunia. Sehingga diharapkan bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja.

"Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja," kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan visa ini dasarnya mengacu pada Pasal 39 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Cipta Kerja pada Pasal 39.

Dalam pasal-pasal itu disebutkan, visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.

Sementara di Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja dijelaskan, yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan visa rumah kedua ini bukan pertama di dunia, Guys. Widodo ambil contoh di Malaysia, program visa rumah kedua telah ada dan berhasil menyedot banyak orang asing yang qualified datang ke negeri jiran. Di sana WNA harus menyetor uang sekitar Rp 500 juta sebagai deposito yang akan dikembalikan utuh saat visa habis.

Namun sampai saat ini Widodo mengaku pihaknya masih menggodok syarat-syarat pengajuan visa rumah kedua. Termasuk besaran uang deposito yang akan ditetapkan. 

"Rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun ini dalam ratas bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa," tutupnya. 

Malaysia Lebih Dulu 

Sebagaimana disampaikan Widodo, Malaysia lebih dulu menerapkannya kebijakan visa rumah kedua. Program itu dulunya dikenal dengan nama 'grey hair' dan diubah menjadi 'Malaysia My Second Home' (MM2H) sejak 2002.

Dikutip dari mm2h.com, WNA yang ingin mendapatkan visa MM2H harus memenuhi sejumlah syarat apabila permohonannya disetujui. Pertama, harus di atas usia 35 tahun. Kedua, bisa menunjukkan aset kepemilikan di negara asal dengan aset nilai minimal senilai RM 1,5 juta (setara dengan Rp 4,9 miliar). Ketiga, punya penghasilan RM 40 ribu (setara Rp 130 Juta) per bulan. 

Selain itu, pemohon juga wajib menyerahkan uang deposit RM 1 juta (Rp 3,2 miliar) di rekening bank Malaysia. Deposit itu bisa diambil secara bertahap setelah satu tahun. Apabila ada tanggungan yang turut dibawa, misalnya istri atau anak, maka pemohon wajib menambahkan RM 50 ribu (setara Rp 163 juta) per tanggungan ke deposito di bank Malaysia. 

Syarat-syarat tersebut beda lagi untuk program S-MM2H atau Sarawak MM2H. Untuk informasi lengkapnya tersedia di sini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait