URtrending

Sebar Hoax Pasien Positif Corona di RSUD Dr Soetomo, Pemilik Akun Facebook 'Dilla' Diamankan Polisi

Nivita Saldyni, Senin, 9 Maret 2020 10.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sebar Hoax Pasien Positif Corona di RSUD Dr Soetomo, Pemilik Akun Facebook 'Dilla' Diamankan Polisi
Image: istimewa

 

Surabaya - Hj. Nur Fadillah alias Dilla Binti Bujali (27) ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (9/3/2020) akibat menyebarkan hoax tentang keberadaan pasien virus corona di RSUD dr. Soetomo.

Perempuan asal Sampang, Madura itu ditangkap di rumahnya Jalan Bulak Rukem, Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Aksi kejahatan Dilla itu pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Catur Wibowo di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya.

Trunoyudo mengatakan, penangkapan Dilla ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya lewat hasil Patroli Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari hasil itu, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun Facebook Dilla itu.

" Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekira pukul 11.15 WIB Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah berhasil mengamankan terduga pemilik Akun Facebook Dilla atas nama Hj. Nur Fadilah," kata Trunoyudo, Senin (09/03/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit smartphone, akun Facebook dengan nama Dilla, dan bukti tangkapan layar status hoax yang disebar Dilla dari grup Facebook Surabaya Digital City  (SDC).

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang RI Nomor1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,  Pasal 14 ayat (1) (2) dan Pasal 15 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait