URstyle

Second Home Visa Resmi Diluncurkan, Simak Aturan Lengkapnya!

Nivita Saldyni, Sabtu, 5 November 2022 11.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Second Home Visa Resmi Diluncurkan, Simak Aturan Lengkapnya!
Image: Ilustrasi visa (Freepik/user6724086)

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan kebijakan visa rumah kedua alias second home visa pada akhir Oktober 2022.

Aturan soal second home visa telah diterbitkan lewat Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, Guys.

Aturan ini resmi diluncurkan di Badung, Bali, pada 25 Oktober 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, peluncuran second home visa bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya di Tanah Air.

"Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI (Warga Negara Indonesia) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," kata Widodo, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/11/2022).

Widodo menjelaskan, permohonan second home visa ini bisa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa sebesar Rp 3 juta.

Pembayaran tarif PNBP ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal pembayaran PNBP yang tersedia. Nah kebijakan ini baru berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan, ya!

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait