URnews

Sederet Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM oleh Oknum Polisi

Nivita Saldyni, Rabu, 26 Januari 2022 20.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sederet Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM oleh Oknum Polisi
Image: ilustrasi pemerkosaan (Prezler Law Firm)

Jakarta - Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi kembali terjadi. Kali ini, seorang mahasiswi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi korban dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) saat magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kejadian ini menimpa VDPS, seorang mahasiswi dari Fakultas Hukum ULM. Sementara pelaku adalah Bripka Bayu Tamtomo (BT).

Kasus tersebut pun sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Berikut sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan mahasiswi ULM oleh oknum polisi di Polresta Banjarmasin yang dirangkum Urbanasia pada Rabu (26/1/2022):

1. Korban Berkenalan dengan Pelaku saat Magang

Berdasarkan hasil temuan Tim Advokasi Keadilan mahasiswa Fakultas Hukum ULM, kejadian tersebut berawal dari VDPS yang melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya pada 5 Juli – 4 Agustus 2021. Ia menjalankan magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Dalam kesempatan itulah VDPS berkenalan dengan BT. Sejak berkenalan, BT berulang kali mengajak VDPS keluar untuk jalan-jalan, namun selalu ditolak.

Hingga akhirnya pada 18 Agustus 2021, VDPS mengaku terpaksa menuruti keinginan BT untuk jalan-jalan. Namun ternyata pasa saat itu, BT memberi VDPS minuman yang membuatnya tak sadarkan diri.

Saat korban tak sadarkan diri itulah, terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali. Kasus itu pun kemudian viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

2. Pelaku Dipecat dan Dihukum

Atas perbuatannya itu, BT telah menjalani proses hukum. Pengadilan Negeri Banjarmasin pun telah menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap pelaku.

Sementara itu, Kepala Polresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan bahwa pelaku sudah dipecat.

BT dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan dan diberhentikan dengan tidak hormat per Desember 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait