URnews

Sejumlah ASN Jadi Timses Pilwali di Surabaya, Pemkot: Itu Hoax

Nivita Saldyni, Minggu, 11 Oktober 2020 15.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sejumlah ASN Jadi Timses Pilwali di Surabaya, Pemkot: Itu Hoax
Image: Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. Sumber: Humas Pemkot Surabaya

Surabaya - Baru-baru ini Surabaya dibuat heboh dengan beredarnya sejumlah nama ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) Pilwali Surabaya 2020. Namun hal itu dibantah oleh Pemkot Surabaya.

"Intinya, nama-nama ASN pemkot (Surabaya) yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoax atau tidak benar," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, seperti dikutip dari rilis resmi Humas Pemkot Surabaya, Minggu (11/10/2020).

Febri menduga, informasi yang beredar itu sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN harus netral dan tak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas, serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” jelasnya.

Febri menambahkan ASN juga dituntut untuk selalu profesional dengan tak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, jika memang ditemukan ASN yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin. Mulai dari kategori ringan, sedang, sampai berat.

“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Febri berharap arek-arek Suroboyo tak mudah melahap setiap informasi yang didapat. Apalagi informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” pesannya.

Sebelumnya telah beredar sebanyak 42 nama ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang menjadi timses salah satu paslon Pilwali Surabaya 2020. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat penting di lingkungan pemkot hingga camat di beberapa wilayah guys.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait