URnews

Sekarang Tukar Duit UPK 75 RI Bisa di Seluruh Bank, Loh!

Nivita Saldyni, Jumat, 2 Oktober 2020 09.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sekarang Tukar Duit UPK 75 RI Bisa di Seluruh Bank, Loh!
Image: Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020 loh.

Dengan penyempurnaan skema penukaran ini, BI yang sebelumnya hanya melibatkan lima Bank Umum, kini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi bank umum lain untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pendaftar penukaran uang Rp 75 ribu ini melalui skema penukaran kolektif.

"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambilnya pada bank tempat mendaftar," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko melalui keterangan resmi.

Hal ini juga berlaku untuk lembaga, instansi, korporasi maupun organisasi yang ingin melakukan penukaran secara kolektif. Caranya adalah lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing. 

Nah, permohonan ini diajukan untuk mendapat bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang telah dipilih, sesuai bukti pemesanan.

Untuk Urbanreaders ketahui, setiap penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak menukarkan satu lembar UPK 75 RI ya. Nah, untuk melakukan penukaran kolektif ini Onny menyebut ada syarat minimalnya nih.

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR," jelasnya. 

Selain skema penukaran kolektif ini, BI juga masih membuka kesempatan untuk kamu yang ingin melakukan penukaran individu lewat aplikasi PINTAR. Kamu bisa melakukan penukaran di hari kerja hingga 30 Oktober 2020.

Tapi tenang guys, waktu itu akan terus diperpanjang kok. Agar nggak ketinggalan informasi mengenai peranjangan waktu penukaran ini, kamu bisa cek secara berkala di aplikasi PINTAR ya.

"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," pesannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait