URnews

Selain Dokumen, Ini Peraturan Peserta Selama SKD CASN dan PPPK

Shelly Lisdya, Jumat, 3 September 2021 15.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selain Dokumen, Ini Peraturan Peserta Selama SKD CASN dan PPPK
Image: ilustrasi SKD CASN. Sumber: Pinterest/Dianisa.com

Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN dan Seleksi Kompetensi PPPK sudah digelar sejak 2 September 2021. 

Kendati demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Satya Pratama menyebut, jadwal SKD sudah diserahkan ke instansi masing-masing. Urbanreaders bisa langsung cek laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk layanan informasi-jadwal ujian. 

Selain membawa berkas-berkas dokumen penting, peserta juga harus mengikuti peraturan lengkap selama pelaksanaan SKD. Berikut yang telah dirangkum Urbanasia, Jumat (3/9/2021).

1. Pakaian

Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan yang tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Pakaian peserta CASN dan PPPK perempuan:
- Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berhijab menggunakan kemeja putih lengan panjang
- Celana panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
- Sepatu pantofel warna gelap
- Hijab hitam untuk yang berhijab
- Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).


Pakaian peserta CASN dan PPPK laki-laki:
- Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos 
- Celana kain warna hitam polos dan tidak berbahan jeans
- Sepatu pantofel warna gelap
- Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).


2. Aksesoris

Peserta dilarang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya. Apabila kedapatan mengenakan aksesoris maka tidak diperkenan masuk ke dalam ruangan.

Selain itu, semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya seperti kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun juga dilarang.

3. Dokumen

Peserta wajib membawa dokumen ini, apabila tidak membawa maka dinyatakan gugur. Berikut dokumem yang harus dibawa:

- KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK
- Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat yang diisi atau dicetak maksimal H-1 ujian
- Hand sanitizer
- Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar)
- Hasil swab RT-PCR atau hasil tes Antigen
- Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait