URnews

Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta Terkait Kerumunan Aceh

Nivita Saldyni, Selasa, 30 November 2021 12.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta Terkait Kerumunan Aceh
Image: Selebgram Aceh Herlin Kenza (@herlinkenza/Instagram)

Banda Aceh - Selebgram Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang kekarantinaan dan protokol kesehatan. Hal ini terkait dengan kerumunan yang terjadi saat dirinya berkunjung ke toko pakaian di Pasar Inpres, Lhokseumawe, Aceh pada 19 Juli 2021 lalu.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Budi Sunanda dan didampingi oleh hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021).

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memvonis Koko Sunandar, pemilik toko grosir tersebut. Terdakwa Koko dinyatakan bersalah karena juga terbukti melanggar kekarantinaan dan dihukum membayar denda Rp 15 juta.

"Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim, Senin (29/11/2021).

Keduanya pun diberi waktu tujuh hari untuk membayar denda tersebut. Jika denda tidak dipenuhi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhokseumawe Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp 15 juta. Namun ia memastikan bahwa perbedaan itu sudah berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim

"Adanya perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan majelis hakim. Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Muhajir kepada wartawan

"Keduanya (terdakwa) menerima hasil putusan hakim. Mereka juga diwajibkan bayar denda dalam jangka waktu tujuh hari," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait