URnews

Selidiki Kasus Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi

Nivita Saldyni, Kamis, 24 Maret 2022 17.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selidiki Kasus Doni Salmanan, Polisi Sudah Periksa 54 Saksi
Image: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Proses penyidikan terkait kasus penipuan binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan masih terus berjalan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 54 saksi, termasuk di antaranya sembilan orang saksi ahli.

"Perkembangannya, sampai dengan saat ini sudah diperiksa total 54 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

"Terdiri dari sembilan saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli cybersecurity," sambungnya.

Ramadhan juga menambahkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sampai hari ini masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus itu. Sebagaimana diketahui, YouTuber Alffy Rev telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus Donis Salmanan, Kamis (24/3/2022).

"Hari ini, Kamis (24/3/2022), penyidik memanggil saksi atas nama AR dan yang bersangkutan sudah hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Saat ini masih berlangsung pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.

Ramadhan pun memastikan penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan tracing aset Doni Salmanan.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022). Ia dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait