URsport

Sempat Digugat, PSSI Dinyatakan Menang oleh CAS

Ahmad Sidik, Kamis, 9 Juni 2022 15.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sempat Digugat, PSSI Dinyatakan Menang oleh CAS
Image: PSSI

Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dinyatakan menang oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam gugatan utang sebesar 47 juta dollar AS atau sekitar Rp 672 miliar.

CAS memutuskan kemenangan PSSI lantaran penggugatnya, Target Eleven tidak bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Melansir laman PSSI, CAS mengirimkan surat pada 3 Juni 2022, dan hingga 6 Juni Target Eleven tak kunjung melengkapi persyaratan.

“Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,’’ jelas pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) Sophie Roud, mengutip laman PSSI, Kamis (8/6/2022).

Sebelumnya, PSSI mendapat gugatan utang dari Target Eleven, suatu perusahaan asal Belgia, terkait kerja sama dengan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS).

PSSI disebut memiliki utang dalam kerja sama itu saat PSSI dipimpin Djohar Arifin Husein perihal pengelolaan dua kasta kompetisi selama 10 tahun pada 2013.

Sebagai informasi, gugatan itu sempat dihentikan karena niat PSSI untuk menuntaskan kasus dengan berdialog.

Namun, Target Eleven memilih melanjutkan gugatan lantaran mengira PSSI ingin mengulur waktu.

Dengan adanya putusan CAS ini, menandakan kasus tersebut sudah usai.

‘’PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu,’’ ujar anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, mengutip laman PSSI, Kamis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait