URnews

Sempat Mencuri, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan dan Anaknya Dibelikan HP

Elga Nurmutia, Kamis, 27 Januari 2022 17.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sempat Mencuri, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan dan Anaknya Dibelikan HP
Image: Terdakwa Kasus Curi Hp di Pangkalpinang. (YouTube/Sulsel Online)

Jakarta - Kasus pencurian handphone (HP) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) yang dilakukan seorang ayah berinisial RC mencuri perhatian. Meskipun sempat diproses oleh polisi, namun akhirnya dibebaskan di tingkat kejaksaan. 

"Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis," demikian Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dikutip Kamis (27/1).

Kepala Kejari (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian mengungkapkan kasus tersebut berawal terdakwa mencuri HP Xiaomi Redmi 2 milik inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.

"Bahwa motif Terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online," ujar Jefferdian di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu (26/1/2022).

Dia juga menambahkan, penuntutan terdakwa diberhentikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

"Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian)," ucapnya.

Lebih lanjut, Jefferdian menjelaskan ancaman hukuman bagi terdakwa di bawah 5 tahun penjara. Namun, korban dan terdakwa sudah sepakat untuk berdamai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait