URtainment

Senasib dengan Nafa Urbach, Begini Cara Menyikapi dan Melaporkan Teror Pinjol

Eronika Dwi, Minggu, 19 September 2021 11.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Senasib dengan Nafa Urbach, Begini Cara Menyikapi dan Melaporkan Teror Pinjol
Image: Nafa Urbach, (Instagram @nafaurbach)

Jakarta - Artis Nafa Urbach belum lama ini menceritakan pengalamannya diteror penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Cerita dimulai saat Nafa menerima sejumlah pesan via WhatsApp dari orang yang tak dikenal. Orang tersebut mengaku sebagai perwakilan pinjol yang meminta Nafa untuk mengingatkan seseorang guna melunasi hutangnya.

Namun, menurut Nafa, ia tak mengenal sosok orang yang dimaksud oleh perwakilan pinjol tersebut.

"Pas saya lihat datanya, tidak ada satu pun nama atau foto yang saya kenal. Nomor rekeningnya pun saya tidak kenal sama sekali," jelas Nafa dalam jumpa pers virtual baru-baru ini.

Nafa semakin dibuat geram setelah oknum yang mengaku perwakilan pinjol itu juga mengancam akan datang ke kediamannya, dan menghabisi nyawa Nafa serta keluarganya.

"Katanya, 'gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo', kayak gitu," tutur Nafa.

Nah, kalau Urbanreaders punya pengalaman yang sama dengan Nafa atau justru seolah-olah menjadi pihak yang mengutang, Urbanasia punya solusinya.

Berikut cara menyikapi teror pinjol, yang dikutip dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (19/9/2021).

1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di link berikut ini

2. Blokir dan abaikan kontak penagih.

3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

Urbanreaders juga bisa membuat pengaduan (laporan) secara online mengenai teror pinjol lewat beberapa instansi berikut, dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).

1. Lapor ke Kepolisian Situs https://patrolisiber.id atau email di [email protected]

2. Lapor ke OJK: Hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected]

3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait