Penasihat Ahli Kapolri: Masih Ada Nasabah yang Belum Paham Sistem Pinjol

Malang - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) di Indonesia semestinya menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Alih-alih berkurang, nyatanya kasus pinjol hingga aksi peneroran masih terjadi. Seperti yang baru saja dialami oleh guru TK di Malang, Jawa Timur yang memiliki utang hingga puluhan juta rupiah dan dipecat dari tempatnya mengajar.
Penasihat Ahli Kapolri bidang Ekonomi, Wildan Syafitri mengatakan, pada prinsipnya nasabah sendiri belum memahami sistem pinjol.
Dari banyak pengalaman, memang nasabah tidak memahami klausul atas kesepakatan yang dibuat. Tak hanya itu, pihak pinjol seharusnya juga mengedepankan rasional ketika melakukan transaksi. Apalagi dilakukan secara digital.
"Nasabah tidak paham klausulnya. Mereka tidak paham tahu-tahu diklik. Klik secara hukum ya bisa dilegalkan ini menjadi alasan pihak pinjol," katanya ketika dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Pria yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) ini mengatakan, kesalahan lainnya dari nasabah adalah asal menyetujui tanpa membaca secara rinci persyaratannya.
"Yang perlu diteliti, mereka dapat data dari mana? Pasti dapat dari seseorang. Mereka juga setuju dengan syarat dan ketentuan bukan?" imbuhnya.
Tak hanya itu, Wildan juga menyebut peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada kedua belah pihak. Baik pihak pinjol, maupun masyarakat umum sebagai calon nasabah.
"Harus ada sosialisasi dan edukasi. Kalau dia bisnis yang benar, dia harus melakukan sosialisasi secara benar," ungkapnya.
"Harus dua sisi. Tidak hanya pengusaha perbankan. Kalau orang sudah pinjam, sudah dapat uang, kewajiban dia harus bayar. Tapi dalam perdagangan online moral Hazard (keinginan orang untuk berbuat jahat). Aturan itu harus dibuat diketatkan dan sedetail mungkin untuk mencegah kejahatan," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Wildan juga menilai keuntungan yang terdapat pada pinjol. Ia menyebut, dari sisi positifnya ini bagian dari inklusi keuangan.
"Harus dilihat dua sisi. ketika orang semakin mudah pindam uang, akan ada peluang investasi dan mendorong perputaran ekonomi," tambahnya.
"Tidak bisa semuanya jelek. Karena lembaga keuangan yang formal pun, basisnya aplikasi. Sekarang nggak perlu datang ke bank sudah ada aplikasi. Tapi apabila ada pelanggaran, harus segera dilaporkan," pungkasnya.