URnews

Seorang Ibu di Bogor Ditangkap karena Sebut Polisi Dajjal

Shelly Lisdya, Rabu, 16 Desember 2020 09.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seorang Ibu di Bogor Ditangkap karena Sebut Polisi Dajjal
Image: Tangkapan layar video Ratu yang menghina polisi (hijab ungu) dan Ratu yang meminta maaf kepada kepolisian dan masyarakat (hijab hitam).

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap emak-emak berusia 53 tahun yang telah menyebarkan ujaran kebencian kepada polisi pada akun TikTok @yudinratu.

Emak-emak tersebut adalah Ratu Wiraksini yang merupakan pengikut Habib Rizieq Shihab

Pada Senin 14 Desember 2020, Polda Metro Jaya menangkap Ratu di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti gadget yang diduga untuk membuat konten tersebut.

Sebelumnya, dalam video tersebut, Ratu menyebut jika polisi merupakan dajjal yang menangkap Habib Rizieq Shihab.

"Tapi Allah tidak tidur, polisi-polisi dajjal kalian tinggal nunggu azab dari Allah. Polisi dajjal, kenapa kalian nggak ngejar koruptor yang merugikan uang negara. Kenapa kalian malah menangkap Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran," ujar Ratu dalam video ujaran kebencian.

Tak lama, usai ditangkap, Ratu kemudian mengklarifikasi tindakannya dan meminta maaf kepada publik.

"Di sini saya meminta maaf kepada kepolisian dan rakyat Indonesia, semoga teman-teman tidak ada lagi yang membuat video tentang ujaran kebencian," katanya.

Saat ini, Ratu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Apabila Ratu ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait