URtrending

Seorang Pria Keramas di Keran Air Minum PAM Jaya, Bisa Dipidana

Eronika Dwi, Rabu, 14 April 2021 11.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seorang Pria Keramas di Keran Air Minum PAM Jaya, Bisa Dipidana
Image: Aksi Pria Keramas di Air Minum PAM Jaya Thamrin. (Instagram @_nueeeel)

Jakarta - Aksi nyeleneh seorang pria, yang seolah tanpa malu, berkeramas di keran air bersih milik PAM Jaya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat viral di media sosial

Video yang menampilkan aksi seorang pria bertato tanpa mengenakan atasan itu pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @_nueeeel. 

Dalam video itu, pria tersebut terlihat asyik mengucek rambutnya yang berbusa saat berkeramas menggunakan sampo. 

“Emg paling the best menggunakan fasilitas umum,” tulis akun @_nueeeel, dikutip Urbanasia, Rabu (14/4/2021). 

1618372202-Pria-Keramas-di-Air-Minum-PAM-Jaya-Thamrin-1.jpegSumber: Aksi Pria Keramas di Air Minum PAM Jaya Thamrin. (Instagram @_nueeeel)

Aksi pria bertato itu sebaiknya tidak untuk ditiru ya, Urbanreaders. Karena, aksi pria itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa terancam pidana loh. 

Dikatakan Pengamat Hukum Pidana, Tris Haryanto, aksi pria itu bisa terancam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘KUHP’) Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. 

“Mandi di depan umum, masyarakat tersebut dianggap telah melanggar kesopanan atau kesusilaan, maka terhadap perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam Pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum,” ujar Tris Haryanto, saat dihubungi Urbanasia, Rabu (14/4/2021). 

Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘KUHP’) yang dimaksud di atas berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.” 

Sebagai informasi, definisi dari kesusilaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:

1. Perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun;

2. Norma yang baik: kelakuan yang baik, tata krama yang luhur. 

Menurut R. Soesilo mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut Pasal 281 KUHP, maka orang itu harus:

a. Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, di pasar, dan sebagainya. 

b. Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (seorang sudah cukup) yang hadir di situ tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.

“Ini artinya yang dimaksud dengan tempat terbuka adalah tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak,” jelas Tris Haryanto.

Nah, untuk terhindar dari hal itu, Tris menyebut, maka gunakanlah fasilitas umum sesuai fungsi dan tempatnya.

“Agar terhindar dari sanksi gunakanlah fasilitas umum tersebut sesuai fungsi dan tempatnya,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait