URnews

Sepasang Kekasih Mutilasi Youtuber Rinaldi, Ini Ancaman Hukuman Pelaku

Healza Kurnia H, Kamis, 17 September 2020 22.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sepasang Kekasih Mutilasi Youtuber Rinaldi, Ini Ancaman Hukuman Pelaku
Image: Koper yang menjadi bukti kasus pembunuhan dan mutilasi Youtuber Rinaldi Harley Wismanu. (IG @humas.pmj)

Jakarta - Aksi keji dilakukan oleh sepasang kekasih DAF (26) dan LAS (27) dalam merebut harta seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu. Dua pelaku ini dengan tega membunuh dan memutilasi korban hingga menjadi 11 bagian, guys.

Aksi itu pun dilakukan kedua pelaku di dalam kamar apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.

"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).

Nana menuturkan kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang atas nama Rinaldi Harley Wismanu pada 9 September 2020. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

"Kemudian dalam waktu empat hari, kasus ini terungkap," kata Nana.

Nana menjelaskan peran Djumadil adalah sebagai eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Sedangkan Laeli berperan memancing korban.

"LAS ini, yang dilakukan LAS mengajak korban untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Korban dieksekusi di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah dimutilasi, jasad korban dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Jasad Rinaldi Harley Wismanu ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu (16/9/2020) malam. Korban dimasukkan ke dalam koper oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugia di Depok pada Rabu (16/9/2020) siang.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait