URnews

Seragam Baru Satpam Bakal Mirip Pakaian Dinas Polisi, loh!

Anisa Kurniasih, Selasa, 15 September 2020 19.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seragam Baru Satpam Bakal Mirip Pakaian Dinas Polisi, loh!
Image: Ilustrasi security (Freepik)

Jakarta - Satuan pengamanan atau satpam kini bakal memiliki seragam baru yang mirip dengan baju dinas kepolisian, guys. 

Jika semula warna seragam satpam adalah putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari, maka nantinya diubah dengan warna cokelat.

Bukan hanya baju, namun topi dinas satpam pun mirip dengan polisi. Seragam satpam pun dirancang dengan berbagai model mulai dari seragam biasa, seragam berhijab, hingga setelan jas. Seragam tersebut juga dilengkapi dengan tanda pangkat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mengatur pangkat seragam hingga masa pensiun satpam organisasi atau institusi tertentu. Perkap tersebut sudah diundangkan sejak 5 Agustus 2020.

Anggota Satpam yang  awalnya berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah kini mengikuti Perkap yang baru, yakni nomor 4 tahun 2020, anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Golongan pangkat tersebut yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.

Perkap itu mengatur mekanisme agar anggota satpam dapat menduduki pangkat tersebut pada pasal 21. Anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

Kenaikan pangkat bagi anggota Satpam juga diatur dalam Perkap ini loh, guys. Dalam setiap golongan terdapat tiga pangkat, yakni pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. 

Dalam supervisor terdapat supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Lalu pada manajer terdapat manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Tiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Perkap itu juga mengatur soal berakhirnya masa tugas Satpam. Terdapat beberapa hal yang diatur, salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Aturan berbeda terjadi pada anggota satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI. Mereka mendapat masa pensiun yang lebih tua, yakni 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Selain batas usia, berakhirnya masa tugas satpam juga bisa disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau telah meninggal dunia. 

Selain itu, anggota yang melanggar kode etik dan kedapatan memberi pernyataan tidak benar hingga tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait