Serikat Buruh di Kota Malang Sepakat Tak Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Malang - Pasca disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dikabarkan sebanyak dua juta buruh di Indonesia bakal mogok kerja nasional mulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Namun, berbeda dengan Kota Malang, beberapa serikat buruh, seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI), Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Serikat Buruh Merdeka (SBM) dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kota Malang sepakat untuk tidak melakukan aksi mogok massal.
Selain alasan COVID-19, kondusifitas Kota Malang juga menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan aksi penolakan omnibus law tersebut.
"Banyak faktor yang jadi pertimbangan, kemudian hubungan para pekerja juga. Kalau masih digerakkan, maka akan berdampak buruk bagi kawan-kawan," ujar Ketua Umum APSM, Tasman.
Ke depan, apabila para buruh akan menyampaikan aspirasi mereka, maka akan langsung disampaikan kepada forum Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Kota Malang.
LKS Bipartit sendiri merupakan forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan.
Sedangkan anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja atau buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, jika serikat buruh sudah dikondisikan dan memahami.
"Kami apresiasi. Karena mereka masih mempertimbangkan kondisi di masa pandemi sehingga tidak ikut dalam aksi. Kami juga mengimbau untuk tetap menjaga situasi di Kota Malang," jelasnya.
Namun, jika ada para buruh yang nekat turun aksi, pihak Polresta Malang pun akan melakukan imbauan secara persuasif.
"Kami harap nggak ada aksi, kami juga tidak mengeluarkan izin. Cyber patrol tetap dilakukan untuk antisipasi adanya ajakan-ajakan turun aksi," tandasnya.