URtech

Sering Giveaway HP, Pemilik PS Store Terancam Penjara 8 Tahun

Afid Ahman, Rabu, 29 Juli 2020 08.33 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sering Giveaway HP, Pemilik PS Store Terancam Penjara 8 Tahun
Image: Putra Siregar. (Instagram @putrasiregarr17)

Jakarta - PS Store cukup populer di kalangan netizen Tanah Air. Tidak saja karena menawarkan iPhone dengan harga murah, mereka kerap menggelar giveaway handphone (HP).

Lewat akun @pst0re, PS Store memberikan iPhone secara cuma-cuma. Setiap kali program giveaway digelar. syarat yang dipenuhi netizen cukup mudah.

Cukup me-like postingan, lalu memfollow @putrasiregarr17 atau akun milik cabang PS Store. Makin meriah tidak hanya satu pemenang yang dipilih, terkadang hingga 10 orang.

Tidak heran kalau akun @putrasiregarr17 yang notabene sang pemilik PS Store dan @pst0re punya jutaan pengikut.

Tapi sang pemilik PS Store baru saja tersandung masalah hukum. Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta telah menciduk 190 unit HP ilegal milik Putra Siregar (PS). Penyitaan tersebut karena melanggar Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Karenanya PS diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Lucunya, kendati sudah terancam bui, giveaway yang dilakukan PS Store masih tetap berlangsung. Pantauan Urbanasia pada Selasa malam (28/7/2020) akun @pst0re tengah menggelar IG Live membagikan iPhone X dan uang tunai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait