URtrending

Total 190 Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai dari PS Store

Afid Ahman, Selasa, 28 Juli 2020 20.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Total 190 Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai dari PS Store
Image: Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan milik PS Store. (IG @bckanwiljakarta)

Jakarta - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyita sebanyak 190 handphone (HP) ilegal. Seluruh perangkat yang bila ditotal seharga Rp 61,3 juta ini milik PS Store yang ditetapkan sebagai tersangka.

Putra Siregar sendiri merupakan milik PS Store yang kerap memberikan giveaway iPhone ke netizen. Penangkapan tersebut dilakukan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta Selasa (28/7/2020).

Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan.

Sitaan tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Bea Cukai mengaskan penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Mereka pun memastikan akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

“Nah sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan hati-hati dalam berbelanja, khususnya jangan sampai tergoda dengan tawaran harga yang murah. Jangan sampai sobat membeli produk-produk yang ilegal. Karena berbelanja produk #legalitumurah kok,” tulis akun @bckanwiljakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait