URtech

Sering Kirim SMS Promosi, Indosat Digugat Anggota Ombudsman Rp 100

Afid Ahman, Sabtu, 15 Agustus 2020 14.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sering Kirim SMS Promosi, Indosat Digugat Anggota Ombudsman Rp 100
Image: Indosat

Jakarta - Lantaran kerap mendapatkan SMS promosi, terus-terusan. anggota Ombudsman Alvin Lie menggugat PT Indosat Ooredoo Tbk.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin.

Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Karenanya dia melayangkan gugatan ke operator yang identik berwarna kuning ini.

Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing, mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Indosat (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara:
464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

“Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu pada waktu tidak patut,” kata David dalam keterangan resminya.

Dijelaskannya permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/ short message service (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Alvin Lie.

Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.

Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2020, Alvin telah menyampaikan keluhan kepada Indosat melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare. Atas keluhan tersebut pihak Indosat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. 

Meskipun SMS penawaran yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari, namun kemudian Indosat kembali mengirimkan secara berulang dan masif.

Alvin Lie pun telah kembali melakukan komplain berulang kali pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer care Indosat, dimana pada faktanya SMS penawaran yang menggangu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang

David menegaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan kliennya merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

“Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu,” jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum ini, Alvin Lie meminta majelis hakim menghukum PT Indosat agar menghentikan SMS penawaran yang mengganggu konsumennya. Serta, Indosat juga diminta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait