URnews

Sertifikat Tanah Bakal Ditarik BPN dan Ditukar E-Sertifikat

Griska Laras, Rabu, 3 Februari 2021 13.44 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sertifikat Tanah Bakal Ditarik BPN dan Ditukar E-Sertifikat
Image: Instagram@kementerianatrbpn

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal menarik sertifikat tanah milik masyarakat tahun ini. Sebagai gantinya, BPN akan meluncurkan layanan sertifikat tanah elektronik.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR /Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat tanah yang baru diteken pada 12 Januari 2021.

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya, mengatakan fasilitas e-sertifikat ini baru bisa dinikmati akhir tahun 2021.

"Akhir tahun diharapkan masyarakat bisa menikmati fasilitas sertifikat tanah elektronik," ungkap Virgo.

Program sertifikat tanah ini akan dibagi menjadi dua, yaitu pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

1612334528-sertifikat-tanah-2.jpgSumber: Instagram@kementerianatrbpn

Nah untuk mendapatkan e-sertifikat, masyarakat bisa menukar sertifikat asli ke Kantor Pertanahan terdekat. Nantinya sertifikat akan disimpan dalam database elektronik dan dikirim dalam bentuk digital.

Namun sebelum mengurus e-sertifikat di instansi terkait, masyarakat lebih dulu diminta melakukan validasi sertifikat tanah sebelumnya. Validasi informasi yang diminta dari sisi data dan ukuran tanah.

Setelah melakukan validasi, barulah sertifikat asli bisa ditukar dengan e-sertifikat.

Dengan begini masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Meski demikian, e-sertifikat ini bisa dicetak kapan saja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait