URnews

Siap-siap! Disetujui Jokowi, Tarif Listrik 3.000 VA Bakal Naik

Nivita Saldyni, Jumat, 20 Mei 2022 09.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siap-siap! Disetujui Jokowi, Tarif Listrik 3.000 VA Bakal Naik
Image: Ilustrasi meteran listrik. (iStockphoto)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut telah menyetujui adanya kenaikan tarif listrik untuk 3.000 volt ampere (VA) ke atas. 

Persetujuan dari Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Banggar DPR, Kamis (19/5/2022). Ia mengatakan, menaikkan tarif listrik 3.000 VA itu merupakan upaya berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

"Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui, boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani.

Nah dengan begitu, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tak akan dibebankan semuanya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga bakal menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP. Sehingga ia memastikan tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.

Untuk tahun ini, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan Rp 56,5 triliun untuk subsidi listrik. Namun jumlah itu akan ditambah Rp 3,1 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Pemerintah, imbuh Sri Mulyani, juga bakal memberikan kompensasi listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 21,4 triliun pada tahun ini dengan telah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas. 

Alasan pemberian kompensasi itu karena kondisi keuangan PLN memburuk dampak kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik.

Sri Mulyani menjelaskan, per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp 11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni. Dengan demikian, total penarikan pinjaman sampai dengan Juni akan menjadi Rp 21,7 triliun sampai Rp 24,7 triliun.

"Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun," ungkapnya.

Untuk itu, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam. Setidaknya hal itu harus dilakukan minimal satu kali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait