URnews

Siap-siap, UMK Jatim Bakal Diumumkan Hari Ini

Nivita Saldyni, Sabtu, 21 November 2020 11.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siap-siap, UMK Jatim Bakal Diumumkan Hari Ini
Image: Ilustrasi pekerja. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI

Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berencana akan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur, Sabtu (21/11/2020). Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/walikota dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.  

Khofifah, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim. Namun hingga berita ini ditulis, daftar UMK Jatim untuk tahun 2021 belum juga dirilis.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/ Walikota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/11/2020) lalu.

"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya  difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah.

Ia pun berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya. 

"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," pesannya. 

Salah satu tuntutan yang kembali gaungkan oleh ribuan buruh yang hadir saat itu adalah kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

Nah, Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka tetap bekerja penuh untuk perusahaan yang memperkerjakan. Sedangkan kebutuhan untuk tetap menjaga kesehatan mereka harus memenuhinya sendiri. Untuk itu ia menegaskan bahwa pihaknya berharap Gubernur Jatim bersedia memperjuangkan nasib dan mewujudkan aspirasi mereka. 

"Kami berharap semoga ibu Gubernur mau memperjuangkan nasib kita untuk menaikkan UMK dan UMSK sama seperti dua Minggu yang lalu dengan menaikkan UMP," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait