URnews

Simak Aturan Pelaksanaan Perjalanan saat PPKM Darurat Mulai Hari Ini

Kintan Lestari, Senin, 5 Juli 2021 11.06 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Simak Aturan Pelaksanaan Perjalanan saat PPKM Darurat Mulai Hari Ini
Image: Ilustrasi transportasi umum. (Freepik)

Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Sejumlah aturan pun diterapkan guna menyesuaikan dengan PPKM Darurat, di antaranya aturan melakukan perjalanan.

Pada hari Sabtu (3/7/2021), Satgas penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Segera setelah itu Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

Empat surat edaran tersebut substansinya mengatur penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Adapun mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No. 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.

Adita lebih lanjut mengatakan kalau Pengaturan Kriteria dan Persyaratan PPDN berlaku di semua moda.

Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali. Pelaku perjalanan harus memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Namun hal tersebut pengecualian untuk yang menggunakan moda udara. Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin dan tes negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Menurutnya, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

“Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.

Adita juga menyebut ada pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda selama PPKM Darurat.

Untuk moda udara, laut, dan kereta api antar kota, kapasitas angkut yang sebelumnya 100% kini hanya diperbolehkan 70% saja. 

Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85% menjadi 50%. Untuk KRL dari sebelumnya 45% menjadi 32%, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga kapasitas angkutnya sebesar 50%.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul
04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.

Dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan SE tersebut, Adita menyebut akan dilaksanakan random sampling antigen test COVID-19 di terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Lalu juga sudah disiapkan layanan vaksinasi gratis di bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan. 

Adapun bandara yang telah menyediakan layanan vaksinasi gratis adalah Bandara Soekarno Hata di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. Dan segera menyusul lokasi lainnya.

“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha’ Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia,” katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait