URtech

Simak! Ini 3 Cara Menangkap Siaran TV Digital

Shinta Galih, Rabu, 13 April 2022 13.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Simak! Ini 3 Cara Menangkap Siaran TV Digital
Image: Nyalakan musik atau televisi (freepik/ake1150sb)

Jakarta - Pemerintah akan mematikan siaran TV analog dan berganti menjadi digital mulai 30 April 2022. Agar bisa menangkap siaran TV digital, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, apa saja?

1. Pastikan Area Terjangkau Sinyal

Kita dapat mengecek wilayah yang terjangkau siaran TV digital lewat situs berikut. Atau yang lebih mudah lagi pakai aplikasi Sinyal TV Digital.

Lewat aplikasi ini dapat mengetahui apakah lokasi kalian sudah terjangkau siaran TV digital. Selain itu dapat mengecek kekuatan sinyal TV digital, apakah lemah, jelek, bahkan hilang.

2. Cek TV

Untuk bisa menerima siaran TV digital, perangkat TV harus memiliki fitur DVB-T2. Jika tersedia, kamu tinggal melakukan scan.

Kalau tidak tersedia jangan lantas membuangnya. Kamu dapat melengkapinya dengan perangkat Set Top Box (STB) yang bisa menangkap siaran TV digital.

Perangkat STB sudah dijual di toko elektronik, baik online maupun offline, harganya kisaran Rp 200 ribu. Namun dipastikan sudah tersertifikasi oleh Kemenkominfo. Pemerintah memiliki program pembagian STB gratis, penjelasannya ada di bawah.

Bilamana ada budget, kamu bisa memensiunkan TV lama diganti dengan yang baru. Saat ini ada banyak perangkat TV yang tidak hanya bisa menangkap siaran TV digital, perangkat tersebut menjalankan sistem operasi Android.

Sehingga kita bisa menikmati konten di YouTube, Netflix hingga layanan streaming online lain. Menariknya harga perangkat tersebut cukup terjangkau, kisaran Rp 2 jutaan.

3. STB Gratis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama lembaga siaran TV digital membagikan STB gratis ke masyarakat. Hanya saja ada syaratnya.

Pertama masih menggunakan tabung yang hanya bisa menerima siaran tv analog. Kedua harus lolos proses Validasi dan verifikasi petugas yang melakukan distribusi, kemudian validasi serta verifikasi penerima bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Proses tersebut, nantinya akan kembali dicocokan dengan data KTP dan KK masing-masing penerima. Keluarga yang belum masuk dalam DTKS dapat melakukan pendaftaran. Caranya sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
- Siapkan KK dan KTP
- Mengisi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki)
- Mengisi nomor KK, KTP, hingga NIK serta memasukan nama lengkap
- Isi daerah provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai KTP
- Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP
- Terakhir klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Bila sudah termasuk kriteria, penerima bantuan akan mendapatkan undangan oleh kelurahan atau desa setempat. Undangan itu yang nantinya jadi pegangan untuk mengambil set top box gratis TV digital di kantor Pos terdekat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait