URoto

Mengapa Mobil Listrik di Jakarta Bebas dari Aturan Ganjil Genap?

Anisa Kurniasih, Kamis, 6 Januari 2022 16.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengapa Mobil Listrik di Jakarta Bebas dari Aturan Ganjil Genap?
Image: Mobil Listrik Wuling 'GSEV' Mejeng di GIIAS Surabaya 2021 (Nivita/Urbanasia)

Jakarta - Tren penggunaan mobil listrik di Indonesia nampaknya makin dilirik. Pemerintah sendiri menargetkan pengguna mobil listrik mencapai dua juta unit dan motor listrik mencapai 13 juta unit pada 2030.

Nah, FYI guys salah satu keuntungan yang bisa dinikmati oleh pengendara mobil listrik ialah bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. hal itu pun lantas menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa mobil plat biru itu ‘kebal’ ganjil genap?

Hal tersebut rupanya telah tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap salah satunya berisi daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta.

"Pelat biru pada kendaraan listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas. Misalnya saat ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151 pada Senin (27/9/2021).

Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut, berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Baru-baru ini, Koordinator Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM Ariana Soemanto juga mengungkapkan hal serupa.  Bahkan, disebutkan bahwa biaya bahan bakarnya lebih murah loh, Urbanreaders!

"Biaya bahan bakar kendaraan listrik lebih murah. Misalnya jarak tempuh kita sehari 30 kilometer. Kalau mobil konvensional jarak 30 kilometer itu, konsumsi Pertalite sekitar 2,5 liter atau Rp 20.000. Nah, kalau pakai kendaraan listrik biayanya hanya sekitar Rp 7.000, plus bebas emisi dan ramah lingkungan. Benefit lainnya, jika pakai kendaraan listrik terbebas aturan ganjil genap," ungkap Ariana dikutip dari situs ESDM, Kamis (6/1/2022).

Dalam pernyataannya, ia mengatakan PLN memberikan diskon tarif listrik 30% bagi para pemilik mobil listrik di malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 (home charging). 

Selain itu, pemilik mobil listrik juga bisa mendapatkan biaya tambah daya listrik di rumah yang lebih murah. Sedangkan untuk charging di SPKLU, fast charging atau ultra fast charging tarifnya sekitar Rp. 2.460 per kWh atau relatif murah dibandingkan di negara-negara lain yang rata-ratanya sekitar Rp. 5.000 per kWh. Di Amerika tarifnya kisaran Rp. 4.010 s.d. 10.247 per kWh.

Selain itu, terkait insentif perpajakan juga diterapkan PPnBM 0% untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait