URnews

Skema PSBB Ketat DKI Jakarta: Pekerja WFH 75%, Mal Tutup Jam 7 Malam

Kintan Lestari, Senin, 11 Januari 2021 12.19 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Skema PSBB Ketat DKI Jakarta: Pekerja WFH 75%, Mal Tutup Jam 7 Malam
Image: Ilustrasi kerumunan di tengah peraturan PSBB atau COVID-19. (Girindra Syahputra/Urbanasia)

Jakarta - Mulai hari ini (11/1/2021) sampai tanggal 25 Januari mendatang, DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.

Alhasil berbagai tempat pun dibatasi kapasitasnya dan waktu beroperasinya. Berikut skema PSBB DKI Jakarta selama diperketat.

Untuk orang yang bekerja, 75% pegawai harus bekerja dari rumah (WFH). Sementara yang boleh berada di kantor hanya 25% saja. 

Namun tidak halnya dengan sektor essensial dan konstruksi. Mereka diperbolehkan 100% berada di tempat kerja dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diperbolehkan beroperasi 100% dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

Kemudian untuk anak sekolah, mereka masih dianjurkan belajar secara daring dari rumah masing-masing.

Lalu restoran juga hanya diperbolehkan dine-in atau makan di tempat maksimal 25% di dalam restoran dan hanya buka sampai pukul 19.00 WIB. Untuk take away diperbolehkan buka sesuai jam operasional restoran.

Tak jauh beda dengan tempat makan, pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB saja.

Tempat ibadah hanya diizinkan penggunaannya 50% kapasitas saja. Sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara waktu.

Dan terakhir, sarana transportasi akan diterapkan pembatasan kapasitas 50% dari kapasitas angkut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait