URnews

Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Bakal Dibatasi 11-25 Januari

Nivita Saldyni, Rabu, 6 Januari 2021 15.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Bakal Dibatasi 11-25 Januari
Image: Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (6/1/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Peningkatan kasus COVID-19 sejak Desember 2020 membuat pemerintah bakal membatasi kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan itu akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari 2021 dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (COVID-19), guys.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari - 25 Januari 2021," kata Airlangga usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menjelaskan, alasan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di seluruh Pulau Jawa dan Bali karena karena seluruh provinsi ini memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Di antaranya, tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata kasus aktif nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional, dan tingkat bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan ini juga sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tak melarang berbagai kegiatan masyarakat, melainkan membatasinya. Sehingga, pembatasan itu sendiri berupa membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, belajar dilakukan secara daring, dan jam operasional pusat perbelanjaan.

Selain itu, kegiatan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi juga dibatasi, tempat ibadah hanya boleh menampung 50 persen jemaah, hingga fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Seluruh aturan itu harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat ya, guys.

"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi. Sehingga diharapkan tanggal 11 - 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa dan juga Bali akan dimonitor secara ketat," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait